Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Daerah Kab. Tapanuli Selatan

anda disini:   HOME > PROFIL > Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai perangkat Otonomi Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 103 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan pengelolaan pasar.
  2. Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menyelenggarakan fungsi :
    • Perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan pengelolaan pasar
    • Pelaksanaan kebijakan tugas bidang perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan pengelolaan pasar
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan pengelolaan pasar
    • Pelaksanaan administrasi dinas bidang bidang perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan pengelolaan pasar
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya





 Prev top Next

 

LINK TERKAIT :




Powered by Disperdag | Login